Ini Besaran Saldo Rekening Yang Harus Dilaporkan Oleh WP

By Admin

nusakini.com-- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/PMK.03/2017 sebagai petunjuk teknis dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. 

Saldo minimal yang harus dilaporkan para wajib pajak (WP) dan dapat diminta keterangan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah sebesar 200 juta rupiah bagi perorangan dan minimal 250 ribu dolar  AS. Lebih lanjut, saldo yang dapat diperiksa adalah saldo pada akhir tahun bukan saldo mutasi. Hal itu juga harus didasari oleh adanya kecurigaan, namun untuk entitas atau badan usaha, tidak ada batasan bawah. 

"Namun untuk entitas (badan usaha) yang wajib dilaporkan tidak ada bottom atau batasan bawah, jadi berapapun bisa diperiksa" ujarnya saat menggelar konferensi pers di aula mezzanine, gedung Djuanda 1 Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin (05/06). 

Menkeu menekankan bahwa WP tidak perlu khawatir dengan adanya kedua ketentuan tersebut. Ia menegaskan bahwa sosialisasi ketentuan ini akan terus dilakukan dan WP dapat mengklarifikasi kepada DJP apabila terdapat pemanggilan. 

“Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai hal ini. Pertama, kalau itu adalah account yang berasal dari gaji tetap yang selama ini sudah dipotong dari gaji tetap yang sudah dipotong PPh, mereka tidak perlu takut menjadi subjek Pajak. Dan bahkan bila mereka sudah ikut Tax Amnesty tentu juga tidak perlu khawatir lagi. Jadi kami tidak bertujuan mencari-cari dan tidak memburu. Kalaupun ada Wajib Pajak yang menerima surat dari Ditjen Pajak, Anda datang ke kantor Pajak untuk klarifikasi. Kalau Anda sudah merasa comply, patuh, Anda tidak perlu merasa khawatir," pungkasnya. (p/ab)